Kejaksaan Agung. Foto: MI
Siti Yona Hukmana • 7 August 2024 10:22
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan proses hukum terus ditegakkan terhadap Hendrie Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Meski Bos Sriwijaya Air itu tak ditahan.
"Terkait dengan saudara HL, kami sampaikan bahwa penyidik tetap akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan penanganan perkaranya," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan Rabu, 7 Agustus 2024.
Kuntadi menegaskan Hendrie Lie telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Korps Adhyaksa bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikan penanganan perkaranya.
Di samping itu, Kuntadi emoh membeberkan keberadaan Hendry Lie. Berdasarkan informasi yang beredar Bos Sriwijaya Air itu tengah berada di Singapura.
"Terkait keberadaan yang bersangkutan, kami tidak bisa menyampaikan di sini, tapi yang jelas kami akan menyelesaikan penanganan perkara ini sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.
Meski begitu, Kuntadi mengaku telah melakukan berbagai upaya mencegah hal tidak diinginkan terjadi. Seperti kabur ke luar negeri. Untuk diketahui, Hendrie Lie tidak ditahan dengan alasan kesehatan.
"Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan, kami sudah melakukan dan sedang melakukan langkah-langkah untuk bisa melakukan pemeriksaan, dan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi agar hal-hal itu tidak terjadi. Banyak upaya yang bisa kita lakukan," pungkas Kuntadi.
Kejagung menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan. Akibat rasuah ini negara mengalami kerugian mencapai Rp300 triliun.
Dari 22 tersangka, 18 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk disidang. Kemudian, satu tersangka telah disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Tersangka itu ialah Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
Sementara itu, 17 tersangka lainnya berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel (Kejari Jaksel). Mereka tinggal menunggu jadwal untuk diadili di meja hijau. Kemudian, empat tersangka lainnya segera dilimpahkan ke Kejari Jaksel.