Jubir KPK Tessa Mahardhika. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 3 August 2024 08:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kasus dugaan suap dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd yang merupakan bagian dari PT Pertamina (Persero). Perkara itu tak kunjung kelar karena Lembaga Antirasuah harus menyamakan persepsi dengan negara lain.
“Ini info terakhir karena ini ada kaitan dengan negara lain jadi lintas yurisdiksi butuh waktu untuk menyamakan persepsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Tessa menjelaskan KPK tidak bisa memaksakan peraturan di Indonesia diterapkan di negara lain. Apalagi, transakasi yang merujuk kepada korupsi dalam kasus ini dilakukan lintas negara.
“Tentunya tidak semudah kalau undang-undang, peraturannya sama. Jadi, memang butuh proses, itu saja,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, kasusnya masih sama yakni terkait dengan dugaan suap. Lembaga Antirasuah belum menemukan adanya bukti baru yang merujuk ke arah adanya kerugian negara.
“Ya ini masih suap ya, berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan tersangka BI selaku VP Marketing dan Managing Direktur PES Pte Ltd periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2013. Ini masih suap masih belum ada mengarah ke adanya kerugian negara,” ucap Tessa.
Kasus ini menyeret mantan Managing Director Pertamina Energy Service Bambang Irianto. Dia diduga menerima suap USD2,9 juta atau Rp40,9 miliar dari Kernel Oil. Suap diberikan karena Bambang membantu perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.
Penerimaan uang haram disamarkan lewat rekening perusahaan cangkang, Siam Group Holding Ltd, yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island. Fulus haram ditransfer selama 2010-2013.
Permasalahan dimulai pada 2008, ketika Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero). Bambang bertemu perwakilan Kernel Oil Ltd, yang menjadi salah satu rekanan PES/PT Pertamina.
Ia lantas melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina. Pada periode 2009 hingga 2012, Bambang mengundang perwakilan Kernel Oil yang akhirnya menjadi rekanan PES untuk impor dan ekspor minyak mentah untuk Pertamina.
Bambang berperan mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender penjualan minyak mentah. Dia diduga menerima uang melalui rekening bank di luar negeri sebagai imbalan.