ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 8 March 2024 22:32
Tasikmalaya: Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup selama Ramadan. Para pengelola tempat hiburan diminta mematuhi aturan tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk segera tutup selama menjalankan ibadah di bulan ramadan. Penjual warung nasi juga harus menghormati, dan mereka harus tutup sejak pagi dan buka pukul 16.00 WIB sore," kata, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Jumat, 8 Maret 2024.
Ivan mengatakan, selama menjalankan ibadah Ramadan, Pemkot Tasikmalaya seperti biasa menutup tempat hiburan malam, restoran, kafe, tempat biliar selama satu bulan penuh.
Baca: Kadin Bangka Minta Penetapan Pajak Hiburan 40-75 Persen Dikaji Ulang |