mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. Lampost
Medcom • 29 February 2024 20:56
Bandar Lampung: Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Februari 2024. Kurir spesial jaringan narkoba internasional Fredy Pratama itu, terbukti telah meloloskan narkoba ke Pelabuhan Bakauheni sebanyak 150 kilogram.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Andri Gustami dan tetap berada di dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Lingga.
Baca: Jalani Sidang Putusan, Eks Kasatnarkoba Lamsel Kaki Tangan Fredy Pratama Terancam Vonis Mati |