Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Medcom.id/Siti Yona
Jakarta: JMW, warga Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan menipu enam korban lewat pembuatan website Rabithah Alawiyah palsu. Dari tindak kejahatannya ini, JMW mendapat omzet Rp18,5 juta.
"Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18,5 juta dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Tersangka JMW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik terus menggali tindak pidana yang dilakukan JMW, termasuk jumlah korban.
Sebelumnya, JMW ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku membuat website berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang terdata di Rabithah Alawiyah.
Pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah, seolah-olah adalah blogspot resmi Rabithah Alawiyah. Tersangka JMW menawarkan sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
Biayanya sebesar Rp4 juta per satu nama. Sehingga, nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Sementara itu, pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak mempunyai website
https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Pihaknya hanya memiliki website resmi
https://rabithahalawiyah.org/.
JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.