Ketua DKPP, Heddy Lugito. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 14 December 2024 18:17
Yogyakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Lima pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret (98 aduan), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72).
"Dalam satu hari kami bisa menerima dua atau tiga pengaduan yang dilaporkan masyarakat, partai politik, tim kampanye, bahkan sesama penyelenggara Pemilu. Dari 687 pengaduan tersebut yang menjadi perkara dan layak disidangkan hanya 283 saja di tahun ini," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Sabtu, 14 Desember 2024.
Dalam rapat yang berlangsung 13-15 Desember 2024 itu, Heddy mengungkapkan DKPP telah memutus 220 perkara dari 302 perkara yang teregistrasi dengan jumlah teradu sebanyak 983 penyelenggara Pemilu. Sanksi diputus DKPP meliputi Peringatan (253), Peringatan Keras (87), Peringatan Keras Terakhir (23), Pemberhentian Sementara (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (5), Pemberhentian Tetap (66), dan Ketetapan (42). Sementera itu, 499 Teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Baca: 66 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP selama 2024 |