DKPP Periksa 983 Penyelenggara Pemilu Selama 2024

Ketua DKPP, Heddy Lugito. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

DKPP Periksa 983 Penyelenggara Pemilu Selama 2024

Ahmad Mustaqim • 14 December 2024 18:17

Yogyakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama 2024. Lima pengaduan terbanyak terjadi di bulan Maret (98 aduan), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72). 

"Dalam satu hari kami bisa menerima dua atau tiga pengaduan yang dilaporkan masyarakat, partai politik, tim kampanye, bahkan sesama penyelenggara Pemilu. Dari 687 pengaduan tersebut yang menjadi perkara dan layak disidangkan hanya 283 saja di tahun ini," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja DKPP Tahun 2024 di Yogyakarta, Sabtu, 14 Desember 2024. 

Dalam rapat yang berlangsung 13-15 Desember 2024 itu, Heddy mengungkapkan DKPP telah memutus 220 perkara dari 302 perkara yang teregistrasi dengan jumlah teradu sebanyak 983 penyelenggara Pemilu. Sanksi diputus DKPP meliputi Peringatan (253), Peringatan Keras (87), Peringatan Keras Terakhir (23), Pemberhentian Sementara (5), Pemberhentian dari Jabatan Kordiv (3), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (5), Pemberhentian Tetap (66), dan Ketetapan (42). Sementera itu, 499 Teradu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. 
 

Baca: 66 Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP selama 2024

"Kelalaian pada proses Pemilu menjadi pelanggaran yang paling banyak dilakukan penyelenggara Pemilu di tahun 2024 dengan jumlah 101 teradu. Disusul kemudian manipulasi suara (71), penyalahgunaan kekuasaan (71), dan perbuatan tidak adil (62)," ujarnya. 

Selain itu, ia menyatakan prinsip yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara Pemilu adalah profesionalitas dengan 225 teradu, berkepastian hukum (112), akuntabel (92), mandiri (54), dan jujur (43). Sepanjang 2024 ini, sebanyak 475 Teradu yang diperiksa DKPP berasal dari unsur KPU Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota (264), KPU RI (81), Bawaslu Provinsi (61), Bawaslu RI (56), PPK/PPD (19), dan KPU Provinsi (18).

Heddy mengingatkan penyelenggara Pemilu adalah yang membidani lahirnya pemimpin di level nasional, provinsi, sampai kabupaten/kota. Oleh karena itu, ia berharap penyelenggara tidak mempermaikan kekuasaan yang dimiliki dengan menataati KEPP. 

"Angka-angka ini sebagai warning bagi penyelenggara agar senantiasa taat dan patuh terhadap KEPP, jangan pernah memainkan kekuasaan anda pegang sebagai penyelenggara Pemilu," ujarnya. 

Ia menambahkan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 merupakan salah satu tolok ukur kinerja DKPP. Ratusan aduan yang diterima, disidangkan, hingga ada keputusan sudah dilakukan maksimal. 

"DKPP sudah sangat maksimal menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sebagai lembaga yang menjaga marwah, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu di tahun politik ini," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)