Ilustrasi pemblokiran rekening tabungan terkait judi online. Foto: dok MI.
Media Indonesia • 14 May 2024 11:38
Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah memblokir 5.000 tabungan rekening terkait judi online. Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu akhir 2023 hingga Maret 2024.
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
Penutupan 5.000 tabungan rekening itu berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online.
Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Pihaknya mengaku akan terus memperkuat kerja sama dengan Kemenkominfo dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online.
Baca juga: DPR RI Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online |