OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi pemblokiran rekening tabungan terkait judi online. Foto: dok MI.

OJK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online

Media Indonesia • 14 May 2024 11:38

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah memblokir 5.000 tabungan rekening terkait judi online. Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu akhir 2023 hingga Maret 2024.
 
"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, dikutip Selasa, 14 Mei 2024.
 
Penutupan 5.000 tabungan rekening itu berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online.
 
Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.
 
Pihaknya mengaku akan terus memperkuat kerja sama dengan Kemenkominfo dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online.
 

Baca juga: DPR RI Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online
 

Gandeng berbagai pihak

 
Dalam keterangan OJK sebelumnya disebutkan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
 
Berdasarkan UU P2SK tersebut, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Sejalan dengan amanah tersebut, sekaligus menegakkan komitmen untuk menjaga integritas sistem keuangan, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online.
 
(INSI NANTIKA JELITA)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)