Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin.
Medcom • 15 May 2024 18:35
Tangerang: Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, aparatur sipil negara (ASN) di lingkupnya dilarang untuk ikut dalam politik praktis saat gelaran pilkada nanti. ASN yang melanggar akan mendapat sanksi tegas.
Hal tersebut Pj Wali Kota Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. SE tersebut, mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan netralitas ASN.
"ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bagi ASN yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Rabu, 15 Mei 2024.
Nurdin menuturkan, bagi ASN yang akan mengikuti proses pemilihan, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk berbagai kegiatan dalam Pilkada 2024.
Baca juga: NasDem Bawa 2 Nama untuk Pilkada Kota Bandung |