Ilustrasi ganjil genap. Foto: MI/Ramdani.
Jakarta: Warga Jakarta bebas mekintas dengan kendaraan pribadi pada hari ini, Kamis, 26 Desember 2024. Sebab, Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) ditiadakan.
Peniadaan gage mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Sebab, hari ini masih dalam masa libur nasional Natal 2024.
"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," bunyi Pergub Nomor 88 Tahun 2019 saat dikutip dari Metro TV, Kamis, 26 Desember 2024.
Sistem gage bakal diberlakukan kembali pada 27 Desember 2024. Kemudian, pada 30 dan 31 Desember 2024.
Namun, masyarakat tetap diimbau tertib terhadap aturan lalu lintas. Serta, mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) meniadakan aturan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024. Kebijakan ini diambil lantaran bertepatan perayaan Natal 2024.
"Untuk ganjil genap, sebagaimana kita ketahui sesuai dengan peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 bahwa untuk ganjil genap tidak berlaku itu pada tanggal 25-26 pada hari libur," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Syafrin menjelaskan ganjil genap akan kembali berlaku pada 27, 30, dan 31 Desember 2024. Namun, khusus 31 Desember, ganjil genap bersifat situasional karena Pemprov Jakarta tengah menyiapkan panggung-panggung perayaan malam Tahun Baru 2025.
(Metro TV/Anwar Fuadi)