Ilustrasi Bawaslu. Medcom.id
Media Indonesia • 24 March 2024 00:10
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersiap menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024 yang bakal bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Bawaslu Totok Hariyono meminta jajarannya menyiapkan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif.
Menurut Totok, dalil kuantitatif bakal digunakan untuk sidang perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Jenis permohonan yang bakal diajukan terdiri dari perselisihan hasil, politik uang, serta kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalam PHPU pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka," kata Totok, Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2024.
Permohonan yang sifatnya kualitatif bakal muncul dalam sengketa pemilu legislatif. Menurut Totok, dalil permohonan itu bakal spesifik yang dapat saling terkait atau berkenaan. Contohnya, pada satu kota terdapat penambahan suara partai politik tertentu yang bakal masuk dalil pemohon jika hal tersebut terbukti.
Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik mengatakan dalam sidang PHPU di MK, pihaknya bakal mempertahankan hasil Pemilu 2024 yang telah ditetapkan pada Rabu, 20 Maret 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, Idham menilai hal itu merupakan bentuk pengejawantahan dari prinsip akuntabilitas.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional pada Rabu pukul 22.19 WIB, karena salah satu prinsip penyelenggara pemilu itu harus memiliki unsur akuntabilitas," terang Idham.
Baca Juga:
Jelang Penutupan, MK Baru Terima 16 Pengajuan Sengketa Pemilu 2024 |