Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Medcom.id/Siti Yonaa)
Siti Yona Hukmana • 18 July 2024 14:22
Jakarta: Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional. Ratusan motor bodong disita dari kasus ini.
"Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Lapangan Rumput Slog Polri, Jakarta Timur, Kamis, 18 Juli 2024.
Djuhandhani mengungkap kasus tindak pidana fidusia dan atau penipuan dan atau penggelapan dan atau penadahan kendaraan bermotor berskala internasional ini terbongkar setelah menerima laporan polisi bernomor: LP/B/38/I/2024/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 29 Januari 2024. Pihaknya menyita 675 unit motor bodong.
"Dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak 20.000 unit sepeda motor rentang waktu Februari 2021 sampai dengan Januari 2024," ungkap jenderal bintang satu itu.
Dia menerangkan modus para pelaku berpura-pura membeli motor secara resmi di leasing menggunakan KTP masyarakat yang didapatkan secara acak. Salah satunya dari sosial media.
Mereka akan membayar uang muka dengan harga Rp5 hingga Rp8 juta. Kemudian membawa motor yang dibeli tanpa membayarkan cicilan setiap bulannya.
Baca:
Bawa Bukti ke Polisi, Tiko Suami BCL Bantah Gelapkan Dana Perusahaan |