Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Sindikat Penjual Rekening Judi Online

Ilustrasi. Medcom.id

Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Sindikat Penjual Rekening Judi Online

Medcom • 8 November 2024 18:33

Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat menggerebek tempat sindikat jual rekening judi online di Cengkareng, Jakarta Barat. Awalnya, penyidik menangkap empat pelaku penjaringan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi menyampaikan keempat orang ini baru selesai menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada pelaku utama yang selama ini menampung rekening-rekening milik warga. Uang itu selanjutnya dikirim menggunakan handphone ke negara Kamboja.

Melalui hasil penangkapan tersebut, penyidik dapat melakukan serangkaian pendalaman. Hasilnya, empat orang lain turut diringkus polisi.

"Di mana empat orang ini juga berperan sebagai perekrut. Perekrut warga masyarakat untuk dibuatkan rekening bank dan ATM-nya. Kemudian dari rekening bank tersebut diberikan satu handphone," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, Jakarta, Jumat, 8 November 2024.

Melalui pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik membagi tiga klaster pelaku. Klaster pertama, merupakan peserta.

"Peserta ini dimaksudkan orang-orang atau warga masyarakat yang menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan kepada tersangka utama, untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut sebagai penampungan uang penjudian online," jelas Syahduddi.

Kemudian, klaster kedua adalah terkait dengan penjaring peserta. Penjaring peserta ini ada tiga orang yang ditangkap. Tugas mereka adalah merekrut atau menjaring masyarakat untuk menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu.

"Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening bank, yaitu tersangka utama atas nama RS, dengan mengumpulkan rekening-rekening bank dan ATM untuk diinstall di aplikasi e-banking di handphone dan dikirim ke negara Kamboja," ujar dia.
 

Baca Juga: 

Markas Judol di Jakbar Sudah Beroperasi Sejak 2022


Syahduddi melanjutkan dari pengakuan tersangka utama, diketahui mereka sudah menjalankan aktivitas dari 2022. Terhitung, aktivitas ini berjalan kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.

(Metro TV/Amelia Narasoma)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)