Menko Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas tapi Dipulangkan

Terpidana mati kasus narkotika asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso saat membatik di LP Wirogunan, Yogyakarta (Foto: MTVN/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Menko Yusril Tegaskan Terpidana Mati Mary Jane Bukan Bebas tapi Dipulangkan

Siti Yona Hukmana • 20 November 2024 12:22

Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi perihal pemulangan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso ke Filipina. Yusril menekankan Indonesia tidak membebaskan, melainkan hanya memulangkan ke kampung halamannya.

"Enggak ada kata bebas dalam statemen Marcos (Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr). Itu tafsiran anda saja. 'Bring her back to Philippine' artinya membawa dia kembali ke Philippine," kata Yusril saat dikonfirmasi, Rabu, 20 November 2024.

Yusril mengatakan Indonesia akan melakukan pemulangan narapidana atau transfer of prisoner ke negara asal, sepanjang pemerintah negara asal itu memohon kepada pemerintah Indonesia dengan sejumlah syarat. Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warganegaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Republik Indonesia.

"Napi tersebut kita kembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan kita," ujar Yusril.
 

Baca juga: Presiden Marcos Jr Sebut Terpidana Mati Mary Jane Akan Dipulangkan ke Filipina

Syarat lainnya, biaya pemulangan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara asal. Yusril menyebut bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya.

"Kewenangan memberikan remisi, grasi dan sejenisnya telah menjadi kewenangan kepala negara dari negara tersebut," jelas pakar hukum tata negara itu.

Dia melanjutkan dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup. Mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina.

"Presiden kita sejak beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi yang bersangkutan, maupun diajukan oleh Pemerintahnya. Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi narkotika," tekan Yusril.

Yusril mengakui beberapa hari yang lalu telah menerima permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Persoalan itu juga telah dibahas dengan Dubes Philipina di Jakarta Gina Gamoralin.

"Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian dibawah koordisi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini," katanya.
Baca: Yusril Cari Solusi Penjara Penuh

Selain Filipina, negara yang telah mengajukan pemulangan napi adalah Australia dan Perancis. Dalam pertemuan Apec di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo.

"Beliau (presiden) menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu," pungkas Yusril.

Sebelumnya, informasi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso akan dipulangkan disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr melalui media sosial Instagram pada Rabu, 20 November 2024. Mary akan dipulangkan ke negaranya setelah mendekam di penjara Indonesia sejak 2010.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto pada April 2010. Ia ditangkap karena membawa 2,6 kilogram heroin. Dalam perjalanannya, ia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Mary Jane sempat mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo pada 2014, namun ditolak.

“Setelah lebih dari satu dekade diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya cukup lama untuk mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya kembali ke Filipina,” tulis Marcos Jr di Instagram.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)