Kapolda Bali Irjen Daniel. (MI)
Media Indonesia • 13 January 2025 22:29
Denpasar: Polres Badung menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran mempekerjakan 15 wanita sebagai pekerja seks. Kedua WNA itu berinisial AK, 26, dan MT alias Alex, 31. Ak merupakan muncikari, sementara MT bertindak sebagai manajer.
Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025. Dari laporan tersebut, Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Keduanya mengenalkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual," ujar Daniel, Senin, 13 Januari 2025.
Kedua WNA asal Rusia itu mengorganisir 15 wanita tersebut di sebuah hotel mewah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bisnis haram itu pun telah berjalan selama dua tahun.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank," ungkap Daniel.
Baca:
Pekerja Migran Indonesia Banyak Jadi Korban Eksploitasi hingga TPPO |