2 WNA Rusia Buka Praktik Prostitusi di Bali jadi Tersangka

Kapolda Bali Irjen Daniel. (MI)

2 WNA Rusia Buka Praktik Prostitusi di Bali jadi Tersangka

Media Indonesia • 13 January 2025 22:29

Denpasar: Polres Badung menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia jadi tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lantaran mempekerjakan 15 wanita sebagai pekerja seks. Kedua WNA itu berinisial AK, 26, dan MT alias Alex, 31. Ak merupakan muncikari, sementara MT bertindak sebagai manajer. 

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/01/I/2025/SPKT/ SAT RESKRIM/ POLRES BADUNG, tanggal 10 Januari 2025. Dari laporan tersebut, Tim Unit IV/PPA Satreskrim Polres Badung melakukan pendalaman dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Keduanya mengenalkan kepada para pelanggan melalui situs website untuk melayani aktivitas seksual," ujar Daniel, Senin, 13 Januari 2025.

Kedua WNA asal Rusia itu mengorganisir 15 wanita tersebut di sebuah hotel mewah di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Bisnis haram itu pun telah berjalan selama dua tahun. 

"Barang bukti yang diamankan di antaranya sprei kasur, kondom bekas pakai, 16 unit HP, 1 unit Laptop, 2 Passport, 305 simcard, sejumlah ATM dan buku tabungan dari berbagai bank," ungkap Daniel. 

Baca: 

Pekerja Migran Indonesia Banyak Jadi Korban Eksploitasi hingga TPPO


Modus dua WNA itu yakni dengan menawarkan beberapa pilihan wanita penghibur dari berbagai belahan dunia melalui situs yang bisa diakses di 129 negara. Sementara di Indonesia, terdapat 12 kota yang salah satunya ada di Bali.

"Tarif yang dipasang berkisar 300-350 USD atau lebih dari Rp3 juta dalam satu kali transaksi. Hasil dari sekali transaksi dibagi tiga antara PSK dan kedua tersangka. Untuk pembagiannya, 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk mucikari dan 10 persen untuk manager," jelas dia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU no. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana UU ITE penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 2 UU RI nomor 21 thn 2007 tentang TPPO, dengan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120.000.000,- dan paling banyak Rp600.000.000, dan atau pasal 506 KUHP ancaman kurungan paling lama 1 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)