Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Dok LPS
M Ilham Ramadhan Avisena • 23 January 2025 18:20
Jakarta: Sebanyak 624,67 juta rekening nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Desember 2024. Jumlah itu terdiri dari 608,85 juta rekening nasabah bank umum dan 15,82 juta rekening nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Tingkat cakupan penjaminan yang simpanan oleh LPS berada pada level yang memadai. Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank," ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
"Cakupan penjaminan simpanan tersebut nilainya berada di atas amanat undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank dan di atas rata-rata anggota International Association of Deposit Insurers atau IAD yang berkisar di level 80 persen," sambung dia.
Baca juga: LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan |