Taat Aturan, Regulasi Pajak Minimum Global Mesti Dipatuhi

Ilustrasi pajak/MI

Taat Aturan, Regulasi Pajak Minimum Global Mesti Dipatuhi

Fachri Audhia Hafiez • 13 February 2025 17:37

Jakarta: Semua pihak didorong patuh pada aturan soal pajak minimum global (PMG) di Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari Pillar 2 yang memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum 15 persen, di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

“Namun, kita perlu memperhatikan dan memperdalam lagi tentang PMG ini. Karena kebijakan ini hanya akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi, dalam webinar yang dilansir pada Kamis, 13 Februari 2025. 

Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang diinisiasi OECD dan G20 akan memengaruhi pada ekonomi global, terutama di Amerika Serikat. Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global memiliki kebijakan yang tidak sama dengan OECD. 
 

Baca: Akui Masih Amburadul, Menkeu: Bangun Coretax dengan 8 Miliar Transaksi Bukan Hal Mudah

“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang besar untuk perusahaan asal Amerika yang beroperasi di luar negara tersebut,” ujar dia. 

Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan, Melani Dwi Astuti, menjelaskan dasar dan mekanisme pengenaan PMG yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024. Kebijakan ini sudah didukung lebih dari 146 negara dengan penerapan pajak 15 persen untuk MNE dengan omzet global minimum EUR750 juta membayar pajak dengan tarif minimum 15 persen.  

“Ketentuan tarif PMG ditujukan untuk mencegah isu BEPS lain selain ekonomi digital dan mengurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang bisa diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), dan Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” ujar dia.   

Melani juga menyoroti pokok pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif dan pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, dan pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.

“Untuk pokok pengaturan Pajak Minimum Global saat ini sudah bisa diakses di website Kementerian Keuangan. namun belum lengkap sepenuhnya, nantinya ini akan muncul penerbitan peraturan lanjutan untuk mempermudah perusahaan dalam melakukan pelaporan pajak minimum global seperti untuk format pelaporan SPT dan lain-lainya,” tambah Melani. 

Sementara itu, Partner Tax RSM Indonesia, T Qivi Hady Daholi, menyoroti pentingnya persiapan bagi perusahaan yang masuk dalam cakupan PMG untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Perusahaan harus segera adaptasi dengan aturan PMG.

“Meskipun penerapan PMG masih dalam proses, namun kami berharap semua pihak dapat beradaptasi dengan cepat dan mulai mempersiapkan terkait perhitungan dan pelaporan PMG ini,” ujar Qivi. 

Dengan penerapan PMG, Indonesia menunjukkan komitmennya menjadi bagian dari sistem perpajakan global yang lebih adil. Webinar ini merupakan upaya RSM Indonesia, yang bekerja sama dengan Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (ILUNI FIA UI) untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai kebijakan yang akan berdampak signifikan pada landscape perpajakan di Indonesia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)