Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Metrotvnews.com/Kautsar
Despian Nurhidayat • 30 January 2025 17:41
Jakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan, pergantian sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi sistem sistem penerimaan murid baru (SPMB) bukan hanya sekadar berganti nama. Ia menyebut, pergantian ini sebagai upaya untuk keluar dari stigma PPDB zonasi.
"Karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat jalur," ujar dia di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan. Ini meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Baca juga:
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru Resmi Dihapus, Ini Penjelasannya |