Gratifikasi 2 Mobil Mewah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka

SL digiring usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejari Kabupaten Bekasi. Istimewa

Gratifikasi 2 Mobil Mewah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka

Antonio • 29 October 2024 21:11

Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat periode 2019-2024, SL, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

"Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 unit mobil BMW," katanya di Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
 

Baca: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Kokain Asal Brazil

Dia menerangkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka RS kepada tersangka SL. Selanjutnya, SL akan ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Cikarang.

"Bahwa Jaksa Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas SL di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cikarang untuk kepentingan penyidikan," katanya.

SL disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)