SL digiring usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejari Kabupaten Bekasi. Istimewa
Antonio • 29 October 2024 21:11
Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD setempat periode 2019-2024, SL, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyanti mengatakan, SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan atau suap saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
"Penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang diperoleh Jaksa Penyidik. Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna Putih dan 1 unit mobil BMW," katanya di Bekasi, Selasa, 29 Oktober 2024.
Baca: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 2,8 Kg Kokain Asal Brazil |