Ilustrasi surat suara Pemilu 2024. Foto: MI/Ramdani
Medcom • 17 May 2024 19:00
Bekasi: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, Jawa Barat, memastikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen yang sempat mendaftarkan diri gagal maju ke tahapan selanjutnya.
Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, menjelaskan, pasangan calon independen Huda Sulistio dan Sirojuddin dinyatakan gagal ke tahap berikutnya.
"Iya, karena pemenuhan syarat administrasi dalam Silon belum terpenuhi dari dukungan syarat minimal yang harus disiapkan," ungkap Eli, Jumat, 17 Mei 2024.
Eli menjelaskan, pasangan independen tersebut gagal untuk melakukan upload data yang menjadi persyaratan hingga batas waktu yang disiapkan oleh KPU.
"Mereka baru meng-upload data persyaratan sebanyak 2.189 dan itu belum memenuhi persyaratan pendaftaran," ucap Eli.
Baca juga: KPU Kudus Sebut 724 Peserta Lolos Administrasi Calon PPS Pilkada |