Ilustrasi ganjil genap DKI Jakarta. Foto: MI.
Theofilus Ifan Sucipto • 11 March 2024 10:51
Jakarta: Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan. Hal itu terkait libur Nyepi pada Senin, 11 Maret 2024.
"Pada 11 sampai 12 Maret 2024 nanti, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta seperti dikutip Medcom.id, Senin, 11 Maret 2024.
Dishub DKI mengatakan kebijakan itu karena bertepatan dengan peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 pada 11 Maret 2024. Kemudian cuti bersama Hari Suci Nyepi pada 12 Maret 2024.
Kebijakan itu mengacu pada surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Kemudian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Baca juga: Umat Hindu di Bali Gelar Prosesi Melasti Jelang Nyepi |