OJK Akui Kemenangan Trump Jadi Angin Segar bagi Pasar Kripto

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi. Foto: MI/Insi Nantika Jelita.

OJK Akui Kemenangan Trump Jadi Angin Segar bagi Pasar Kripto

Insi Nantika Jelita • 12 November 2024 12:01

Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menilai kemenangan Donald Trump dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) Amerika Serikat (AS) 2024 akan berdampak positif pada pasar kripto.

Harga Bitcoin mengalami kenaikan cukup pesat usai kandidat Presiden AS dari Partai Republik itu unggul dalam pemilihan umum yang berlangsung pada 5 November 2024 silam.

Melansir Forbes, harga Bitcoin naik delapan persen pada Minggu (10/11), di atas USD80 ribu, melampaui rekor malam pada pemilihan presiden AS yang sebesar USD75 ribu. Hasan menyebut dengan kemajuan teknologi blockchain dan didukung regulasi yang memadai, pasar kripto akan kian diminati investor.

"Saya kira ini menjadi angin segar lah ya, di satu sisi. Karena mulai ada banyak (investor) dan pemerintah melihat bukan hanya dari sisi transaksinya ya, tapi pemanfaatan teknologi dan aset kripto bisa diarahkan ke hal-hal positif," ujar Hasan di sela acara Bulan Fintech Nasional di Jakarta, dikutip Selasa, 12 November 2024.


(Ilustrasi bitcoin. Foto: Unsplash)

Pihaknya mencatat hingga September 2024, total investor kripto mencapai 21,27 juta investor, meningkat dibandingkan Agustus 2024 dengan 20,9 juta investor. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto sebesar Rp33,67 triliun.

Sepanjang tahun ini, nilai transaksi aset kripto domestik menembus mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat signifikan sebesar 351,97 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
 

Baca juga: Cetak Rekor Baru! Bitcoin Tembus Rp1,26 Miliar
 

OJK kedepankan aspek kehati-hatian


Dalam mengawasi perkembangan pasar keuangan digital, termasuk kripto, Hasan menegaskan OJK mengedepankan aspek kehati-hatian.

OJK tengah menyiapkan sistem pengawasan yang memadai menjelang peralihan fungsi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK pada Januari tahun depan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam beleid itu disebutkan peralihan tugas kewenangan dari Bappebti akan dilakukan selambatnya dua tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023.

"Kami tentu di OJK tetap mengedepankan aspek kehati-hatian. Pada 10 Januari 2025 akan datang, tepat dua tahun setelah lahirnya UU P2SK, sesuai mandat itu kami di OJK akan memoles pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto ini," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)