3 Petinggi Smelter Swasta Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Sidang dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

3 Petinggi Smelter Swasta Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 18:23

Jakarta: Tiga petinggi smelter swasta terdakwa kasus dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk divonis berbeda. Salah satunya ialah beneficial owner atau penerima manfaat PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan alias Awi, yang divonis delapan tahun penjara.

"Mengadili menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama dan tindak pidana pencucian uang secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kemayoran, Senin, 23 Desember 2024.

Suwito juga dipidana denda sejumlah Rp1 miliar. Bila tak menyanggupi membayar denda akan diganti hukuman enam bulan penjara.

Selain itu, dia juga dibebankan uang pengganti. Totalnya Rp 2.200.704.628.766,6 subsider enam tahun kurungan.

Terdakwa kedua yaitu Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto. Dia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 

Baca juga: 

Cuma Divonis 6,5 Tahun, Harvey Moeis Dinilai Sopan dan Punya Tanggungan Keluarga



Robert juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dikenakan membayar uang pengganti sebesar Rp1.920.273.791.788,36 subsider enam tahun bui.

Terdakwa ketiga yaitu General Manager Operasional PT Tinindo Inter Nusa Rosalina. Dia divonis empat tahun serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan jaksa membuka blokir bank Rosalina.

Para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para terdakwa dianggap terbukti bersalah dan melakukan pencucian uang terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. tahun 2015–2022. Sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp300 triliun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)