Pemerintah DIY Minta Sekolah Aktif Sosialisasi Larangan Penjualan Rokok Eceran

Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Pemerintah DIY Minta Sekolah Aktif Sosialisasi Larangan Penjualan Rokok Eceran

Medcom • 1 August 2024 15:55

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi aspek penting. Salah satu poin penting di dalamnya yakni kesehatan makanan di lingkungan sekitar sekolah. 

"Kita sudah punya UKS, jadi sekolah sudah terbiasa berkomunikasi dengan penjual makanan soal standar kesehatan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono, Kamis, 1 Agustus 2024. 

PP yang diundangkan per 26 Juli 2024 mengamanatkan pemerintah daerah berwenang membuat kebijakan dalam mengendalikan aspek risiko penyakit menular. Artinya, pemerintah di daerah bisa mengawasi industri rumah tangga dan pangan olahan siap saji di tempat usaha dan lingkungan sekolah. 

Aturan tersebut mengatur batasan maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Ketentuan atas maksimal kadar gula, garam, dan lemak (GGL) harus dikoordinasikan menteri terkait.

Bukan hanya soal penjualan, aturan tersebut juga mengatur kewenangan pemerintah daerah dalam melarang iklan, promosi dan sponsor terkait produk pangan olahan termasuk makanan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL. Penjualan rokok eceran juga dilarang di dekat sekola. 

Menurut Beny, pemerintah dan pihak sekolah harus proaktif dalam persoalan itu. Kedua pihak harus melakukan koordinasi dengan garis besar aturan yang diteken Presiden Jokowi tersebut. 

"Sekolah harus aktif melakukan dialog dengan penjual, baik yang ada di dalam maupun di luar lingkungan sekolah," jelasnya.

Ia menambahkan pengawasan juga menjadi kunci penting penerapan PP itu. Lembaga bidang kesehatan juga perlu terlibat di dalamnya. 

"BPOM dan Dinas Kesehatan memiliki standar yang jelas mengenai keamanan pangan. Kita perlu bekerja sama untuk memastikan makanan yang dikonsumsi anak-anak aman dan bergizi," ujarnya. 

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)