Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan/Metro TV
Imanuel R Matatula • 30 July 2024 12:39
Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, melihat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya, janggal. Asep berharap hakim Mahkamah Agung (MA) mengadili kasasi vonis itu, secara profesional.
Menurut Asep, Ronald mestinya dihukum berat, karena menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti, 29. “Mudah-mudahan di MA kasasinya dipegang oleh hakim-hakim yang punya latar belakang integritas, kualitas, intelektualitas yang tidak tergoda oleh 'kertas', ” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Selasa, 30 Juli 2024.
Asep tak membeberkan maksud 'kertas'. Dia menekankan kesimpulan hakim PN Surabaya tidak valid, sebab seakan-akan pengadil seorang dokter penentu penyebab kematian korban.
Baca: Komisi III Usulkan Ronald Tanur Dicekal |