Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Diharapkan Tak Tergoda

Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan/Metro TV

Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Diharapkan Tak Tergoda

Imanuel R Matatula • 30 July 2024 12:39

Jakarta: Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, melihat vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim PN Surabaya, janggal. Asep berharap hakim Mahkamah Agung (MA) mengadili kasasi vonis itu, secara profesional.

Menurut Asep, Ronald mestinya dihukum berat, karena menghilangkan nyawa Dini Sera Afrianti, 29. “Mudah-mudahan di MA kasasinya dipegang oleh hakim-hakim yang punya latar belakang integritas, kualitas, intelektualitas yang tidak tergoda oleh 'kertas', ” kata Asep dalam tayangan Metro TV, Selasa, 30 Juli 2024.

Asep tak membeberkan maksud 'kertas'. Dia menekankan kesimpulan hakim PN Surabaya tidak valid, sebab seakan-akan pengadil seorang dokter penentu penyebab kematian korban. 
 

Baca: Komisi III Usulkan Ronald Tanur Dicekal

“Ini kan faktanya sangat janggal, tidak cerdas menurut saya, menentukan seseorang karena kematiannya dari penganiayaan menjadi minum alkohol dan kena lambung, ” ucap Asep.

Di sisi lain, Asep menyebut sangat janggal jika kasus ini tidak mendapat perhatian Komisi Yudisial dan MA. Sebab, Asep menilai putusan kasus Ronald bukan demi keadilan.

“Padahal putusan didahului dengan demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa, sekarang putusan hakim dirubah, demi kekayaan berdasarkan ketuhanan yang maha esa,” tegas Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)