Tipu 189 Jemaah, Pemilik Travel Umrah Goldy Mixalmina Kudus Divonis 3 tahun

Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa

Tipu 189 Jemaah, Pemilik Travel Umrah Goldy Mixalmina Kudus Divonis 3 tahun

Media Indonesia • 30 July 2024 13:30

Kudus: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, Senin malam, 29 Juli menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap 189 calon jemaah umrah.

Dalam sidang semalam, dihadiri ratusan korban penipuan ibadah umrah yang gagal berangkat. Mereka datang untuk mendengarkan vonis hakim dalam sidang terhadap terdakwa Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova.

Terdakwa Zyuhal Laila Nova yang datang dengan pengawalan ketat jaksa dan petugas kepolisian mengenakan baju putih dan celana hitam terlihat tenang dan tanpa merasa bersalah. Bahkan ketika melewati para korban yang sudah menunggu sejak sore terlihat mengacungkan ibu jari sambil berjoget-joget hingga membuat geram para korban.

"Kamu penjahat, penjahat, penjahat, maling," seru seorang wanita korban penipuan.
 

Baca: Masyarakat Diwanti-wanti Jangan Tergiur Iming-iming Janji Haji Tanpa Antre

Dalam amar putusan dalam sidang vonis di PN Kudus dipimpin oleh Ketua Majelis Wiyanto dengan anggotanya Sumarna dan Khalid Soroinda, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Owner Biro Umrah Goldy Mixalmina Kudus Zyuhal Laila Nova hukuman 3 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 189 calon jemaah umrah dengan kerugian Rp4.923.693.664.

Selain itu majelis hakim juga menetapkan terpidana Zyuhal Laila Nova tetap ditahan dan dan juga pengembalian kerugian para korban serta penyitaan sejumlah barang bukti. "Terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata hakim dalam keputusannya.

Vonis tiga tahun penjara tersebut, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni hukuman penjara tiga tahun sembilan bulan, karena dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap bahwa yang hasil penipuan terhadap 189 korban yang mencapai Rp4 miliar lebih tersebut, digunakan sendiri oleh terdakwa untuk keperluan pribadi dan tidak ada dana yang mengalir ke partai politik.

"Saya sedih dan kecewa, karena dengan banyak korban ini khawatir harta terpidana tidak mencukupi untuk mengganti kerugian, apalagi diketahui banyak harta yang masih kredit seperti kendaraan," ujar seorang korban sembari menangis.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)