Pemilupedia: Mulai Bekerja, Ini Tugas dan Honor Pantarlih Pilkada 2024

Proses coklit pada kelompok Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) Kulon Progo. Dok. Istimewa

Pemilupedia: Mulai Bekerja, Ini Tugas dan Honor Pantarlih Pilkada 2024

Muhammad Syahrul Ramadhan • 25 June 2024 10:37

Jakarta: Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilantik dan mulai bekerja pada Senin, 24 Juni 2024. Berikut ini tugas salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024.

Pengumuman hasil seleksi Pantarlih sudah diumumkan pada pada 21 Juni 2024. Peserta  yang lulus nama hasil seleksi Pantarlih ditetapkan pada 23 Juni 2024.

Selanjutnya dilakukan pelantikan sekaligus menjadi dimulainya masa tugas Pantarlih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Sesuai namanya Pantarlih bertugas melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) pemutakhiran data pemilih Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sementara kewajiban Pantarlih Pilkada 2024, sebagai berikut:

Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Honor Pantarlih

Honor Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan. Ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:

Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Syahrul)