RPP Manajemen ASN Hampir Rampung, Cuti Melahirkan bagi Suami Diatur

Ilustrasi PNS. Foto: MI/Ramdani

RPP Manajemen ASN Hampir Rampung, Cuti Melahirkan bagi Suami Diatur

Indriyani Astuti • 6 July 2024 13:54

Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera rampung. Sebab, Kemenpan-Rebiro telah melakukan uji publik.

"Sehingga PP yang dihasilkan lebih implementatif, komprehensif, dan bisa menjawab permasalahan yang ada di lapangan," ujar dia dikutip, Sabtu, 6 Julil 2024. 

RPP tentang Manajemen ASN terdiri atas 21 bab dan 312 pasal, sementara ruang lingkupnya terdiri atas perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja, pengembangan talenta dan karier, pengembangan kompetensi, pemberhentian, serta penegakan disiplin.

Cuti suami saat istri melahirkan

Dalam kesempatan itu Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menjelaskan hal-hal yang disoroti dalam Undang-undang No. 20/2023 tentang ASN, dirumuskan dalam RPP tersebut. Hakim menjelaskan salah satu contoh terkait kesejahteraan yang akan diberikan yakni cuti bagi suami yang mendampingi istri melahirkan.

Adapun hal-hal lain yakni terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, fleksibilitas penetapan kebutuhan dan rekrutmen ASN sesuai kebutuhan instansi, dan jabatan disederhanakan menjadi lebih terbuka untuk mendukung organisasi agile dan kolaboratif.
 
Baca juga: 

MAKI: Perjalanan Dinas Fiktif PNS Bukan Masalah Adminitrasi Tapi Kesengajaan


"Undang-undang dan RPP ini mencoba mengintrodusir human capital management,” ungkapnya.

Kedua, imbuhnya, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN dan penguatan budaya kerja dan citra institusi.

Salah satu masukan disampaikan oleh Ismi terkait pasal pemberian cuti kepada ASN yang mendampingi istri melahirkan. Menurutnya, pasal ini memberikan jaminan hak cuti tidak hanya kepada ASN perempuan.

Lebih lanjut ia menjelaskan perlu berkoordinasi dengan peraturan yang ada yakn penyusun draft Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak, pasal 4 dan 6). Ia mengusulkan untuk menambah cuti tersebut menjadi lima hari.

"Tetapi saya tidak tahu bisa dilakukan atau tidak, karena ini berangkat dari pengalaman saya sebagai perempuan, bahwa pasangan yang istrinya melahirkan tidak cukup hanya mendapatkan cuti tiga hari. Jadi kalau bisa dinegosiasi, paling tidak lima hari karena kalau sudah lima hari ditambah hari Sabtu dan Minggu, saya yakin pasangannya akan semakin bahagia, dan cuti untuk kepentingan melahirkan itu bisa dirasakan baik oleh perempuan atau laki laki, tentu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Annisa Ayu)
pns