Anggota DPRD Kabupaten Sragen Baru Dilantik Ramai-Ramai Jaminkan SK untuk Utang ke Bank

ilustrasi medcom.id

Anggota DPRD Kabupaten Sragen Baru Dilantik Ramai-Ramai Jaminkan SK untuk Utang ke Bank

Media Indonesia • 5 September 2024 20:04

Sragen: Fenomena pengajuan pinjaman bank setiap lima tahun sekali, sepertinya sudah menjadi kebiasaan bagi anggota legislator di Tanah Air, tidak terkecuali di Kabupaten Sragen. Biaya politik yang mahal saat bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) menjadi salah satu alasan utama begitu usai dilantik, menjaminkan SK Pengangkatan untuk mendapatkan pinjaman dari bank.

Seorang anggota DPRD Sragen yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, mengatakan alasan ikut terlibat menjaminkan SK Pengangkatan untuk mendapatkan pinjaman uang dari bank, beberapa hari usai dilantik.

"Pengajuan pinjaman ke bank merupakan hal yang biasa terjadi di periode sebelumnya. Hampir semua anggota dewan terpilih mengajukan pinjaman ke bank, dengan jangka waktu yang biasanya sekitar empat tahun," ungkapnya, Kamis sore, 5 September 2024.

Ada sedikitnya 22 orang dari 50 anggota DPRD Sragen periode 2024-2029 yang baru saja dilantik, telah menyerahkan SK Pengangkatan sebagai jaminan utang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir Sragen, dengan besaran Rp200-500 juta. Direktur Utama BPR Djoko Tingkir, Titon Darmasto tidak menyembunyikan fakta adanya 22 anggota DPRD Sragen yang mengajukan pinjaman dengan SK Pengangkatan.
 

Baca: Maju Pilkada, Sejumlah Anggota DPRD Jawa Barat Mundur

"Kami menerima beberapa pinjaman dari anggota DPRD Sragen yang mengajukan pinjaman dengan SK pelantikan," beber Titon kepada para wartawan, kemarin.

Dari 22 anggota legislatif yang mengajukan pinjaman, sebagian besar merupakan anggota DPRD lama yang terpilih kembali, dan memiliki rekam jejak nasabah yang patuh. Tercatat ada 5 legislator yang baru merupakan nasabah baru.

Yang jelas, beber Titon, pengajuan pinjaman para legislator itu sudah melalui proses dan prosedur perbankan yang berlaku. " Ya diantaranta surat persetujuan sekretaris dewan (Sekwan) dan bendahara di DPRD pemotongan gaji untuk membayar angsuran.

Sementara itu, Sekwan Sragen Tedi Rosanto menyebutkan, pengajuan pinjaman anggota DPRD dengan jaminan SK Pengangkatan itu tidak menyalahi aturan dan menjadi hak pribadi anggota. Dia mengaku, begitu selesai pengangkatan dan pengambolan sumpah anggota DPRD Sragen, maka kewajibannya adalah menyerahkan SK kepada mereka yang dilantik.

"Itu kewajiban saya selaku Sekwan. Dan soal ( pinjam ) ke bank, itu hak pribadi masing - masing anggota dewan. Bukan kewenangan saya. Kalau mekanisme gaji itu dewan lewat Bank Jateng," tukas dia.

Sejumlah anggota DPRD Sragen yang ramai ramai pinjam utang ke bank dengan jaminan SK Pengangkatan menjelaskan, tidak semua anggota yang mengajukan pinjaman untuk bayar biaya kampanye Pileg.

" Tidak semua untuk menutupi modal saat kampanye Pileg yang lalu. Namun ya ada alasan lain, dan juga karena adanya marketing bank yang mendekat menawarkan pinjaman," dalih politisi Sragen yang sudah dua kali terpilih sebagai legislator itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)