Pemaparan capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara. (Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez)
Fachri Audhia Hafiez • 2 January 2025 14:18
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memiliki bukti cukup.
Hal itu disampaikan dalam pemaparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara.
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah. Ada 5 korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Burhanuddin juga membeberkan nilai kerugian negara.
PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun; PT SBS sebesar Rp23,6 triliun; dan PT SIP senilai Rp24,3 triliun. Kemudian, CV VIP sekira Rp42 triliun dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Baca juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Harvey Moeis, Berapa Tuntutannya? |