Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 24 April 2024 18:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat 66 pegawai yang terbukti menerima pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Ketegasan itu diambil setelah adanya vonis atas pemeriksaan disiplin dari Sekretariat Jenderal Lembaga Antirasuah.
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pemecatan mengacu pada hukuman berat dalam disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf C pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Keputusan pemecatan dikeluarkan pada 17 April 2024. Kebijakan itu baru berlaku setelah 15 hari dari vonis diberikan.
“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan disiplin hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Minta Saran BKN untuk Hukum 14 Pegawai Terseret Pungli |