KPU: Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024

Ilustrasi. Medcom.id

KPU: Satu TPS Maksimal 600 Pemilih pada Pilkada 2024

Tri Subarkah • 23 April 2024 23:20

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan paling banyak ada 600 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik usai uji publik rancangan peraturan KPU mengenai penyusunan daftar pemilih dan pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Idham mengatakan jumlah tersebut telah melewati kajian dan diputuskan dalam rapat internal KPU. Angka 600 pemilih lebih rendah daripada yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal 800 pemilih per TPS.

"Hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," jelas Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
 

Baca Juga: 

KPU Masih Gunakan Sirekap di Pilkada 2024


Menurut Idham, keputusan KPU mempertimbangkan angka 600 pemilih per TPS berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi selama proses pemungutan suara. Selain itu, dapat memaksimalkan pelayanan pemilih saat memberikan suara.

Jumlah 600 pemilih per TPS untuk Pilkada 2024 lebih tinggi dua kali lipat dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2024 pada Februari 2024 yang membatasi 300 pemilih per TPS. Namun, Idham mengingatkan jumlah suara yang diperoleh pemilih pada Pemilu 2024 lebih banyak ketimbang Pilkada 2024.

"Di Pilkada serentak nasional 2024 ini itu ada dua kotak suara. Satu kotak untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, satu kotak untuk pemilihan bupati atau pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Pertimbangannya itu," ujar Idham.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)