Ilustrasi. Medcom.id
Tri Subarkah • 23 April 2024 23:20
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan paling banyak ada 600 pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Idham Holik usai uji publik rancangan peraturan KPU mengenai penyusunan daftar pemilih dan pasangan kepala daerah pada Pilkada 2024.
Idham mengatakan jumlah tersebut telah melewati kajian dan diputuskan dalam rapat internal KPU. Angka 600 pemilih lebih rendah daripada yang diamanatkan Undang-Undang Pilkada, yakni maksimal 800 pemilih per TPS.
"Hal itu sudah kami tuangkan di dalam rancangan peraturan KPU tentang pemutakhiran daftar pemilih yang tadi sudah dipresentasikan," jelas Idham di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga:
KPU Masih Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 |