Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pemilu

Komisioner KPU Mochammad Afifuddin. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Persiapan KPU Hadapi Sengketa Pemilu

Media Indonesia • 24 March 2024 21:35

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan diri menghadapi sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya persiapan yang dilakukan yaitu mengumpulkan semua ketua atau koordinator beserta anggota divisi hukum KPU daerah pada Minggu, 24 Maret 2024.

“Tepatnya Rakor persiapan menghadapi sidang-sidang PHPU,” terang Komisioner KPU Mochammad Afiifuddin kepada Media Indonesia, Minggu, 24 Maret 2024

Eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu menyebut memang tidak seluruh daerah akan terjadi sengketa pemilu di MK. Namun, Afifuddin menegaskan pentingnya mempersiapkan segala sesuatunya apalagi pelaksanaan sengketa tidak terbatas pada daerah tertentu.
 

Baca juga: 

Proses Persidangan Sengketa Pemilu Harus Terbuka


Sejumlah pihak telah mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di antaranya, Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir menerangkan salah satu permohonan yang diminta pihaknya dalam pengajuan tersebut. Yakni, meminta pemungutan suara ulang tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

“Diganti calon wakilnya, silakan siapa saja diganti, mari kita bertarung dengan jujur dengan adil, dengan bebas,” tegas Ari. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)