Ilustrasi, proyek Kilang LNG Donggi Senoro, Sulawesi Tengah. Foto: Kementerian ESDM.
Insi Nantika Jelita • 6 October 2024 16:54
Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian aturan investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) lebih fleksibel. Inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang ingin beralih dalam kontrak kerja sama investasi pengelolaan migas.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menuturkan pihaknya baru saja menerbitkan aturan baru bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas dengan perhitungan dimuka atau gross split.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Permen ini menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Salah satu poin penting dalam beleid ini ialah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor mencapai 75 persen sampai 95 persen. Pada kontrak gross split lama, bagi hasil kontraktor sangat variatif, bisa sangat rendah, hingga nol persen pada kondisi tertentu. KKKS dikatakan bisa memanfaatkan skema terbaru itu.
"Simplifikasi ini bukan semata mendorong gross split baru saja, tetapi pemerintah memberikan fleksibilitas bagi kontraktor untuk memilih jenis kontrak sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor yang mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya," ujar Ariana dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.
(Ilustrasi kilang migas. Foto: Unplash)
Implementasi kebijakan tersebut, sambung Ariana, berlaku bagi yang kontrak yang ditandatangani pasca Permen ESDM No.13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Sedangkan, untuk kontraktor migas eksisting atau kontraknya sudah ditandatangani sebelum peraturan menteri tersebut terbit dapat beralih ke kontrak gross split baru dengan beberapa catatan.
Pertama, jelas dia, kontrak skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beralih ke skema gross split baru.
"Ini seperti proyek Migas Non Konvensional (MNK) Gas Metana Batubara di Tanjung Enim. Itu akan segera beralih ke gross split baru agar bisa jalan karena keekonomiannya membaik," urai Ariana.
Kedua, dari sebelumnya meneken kontrak skema cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis hulu migas dapat beralih ke skema gross split baru, sepanjang masih tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.
Namun, bagi KKKS yang sudah meneken kontrak skema gross split lama dan sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru. Mereka hanya boleh beralih ke kontrak skema cost recovery.
Baca juga: Tarik Investor Hulu Migas, Begini Peraturan Gross Split yang Baru |