Ilustrasi pemusnagan barang impor ilegal. Foto: dok Bea Cukai.
Naufal Zuhdi • 6 August 2024 11:38
Jakarta: Dalam upaya tindak lanjut satuan kerja (Satgas) impor ilegal, Menteri Perdagangan (Mendag) pada hari ini memimpin ekspose penindakan barang ilegal baik dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Cikarang serta KPPBC Tanjung Priok. Diketahui, total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp46,1 miliar dan potensi kerugian negara sebanyak mencapai Rp18 miliar.
"Keseluruhan diperkirakan nilai barang sebesar Rp46.188.205.400," kata Zulkifli di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Adapun, Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan menyampaikan beberapa barang yang berhasil ditindak yakni dari Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap Pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Sementara itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui KPPBC Tanjung Priok telah mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal.
Di sisi lain, KPPBC Cikarang telah mengamankan 695 produk jadi, termasuk karpet, handuk dan lain, 332 pax produk tekstil, 43 pieces kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 elektronik termasuk handphone dan laptop dan 5.896 pieces garmen berbagai jenis seperti pakaian jadi dan aksesoris.
"Kementerian Perdagangan mengamankan kain gulungan atau TPT sebanyak 20.000 rol, TPT tersebut juga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor. Artinya barang itu masuk tidak jelas serta dokumen lainnya," jelas Zulhas.
Zulhas mengungkapkan barang-barang hasil penindakan tersebut didominasi dari Tiongkok dan beberapa negara di Asia Selatan.
Baca juga: Lindungi Pasar Dalam Negeri, Impor Ilegal Harus Dihentikan |