Ilustrasi. Medcom.id
KPU Kota Tegal Sosialisasi Produk Hukum Jelang Pilkada Serentak
Media Indonesia • 7 August 2024 16:51
Tegal: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar Sosialisasi Produk Hukum menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepaka Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di sebuah hotel Kota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi, menuturkan pentingnya bagi KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan akan dibuka mulai tanggal 24-26 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024," kata Karyudi, di Tegal, Rabu, 7 Agustus 2024.
| Baca: KPU Temanggung Wajibkan Visi Misi Peserta Pilkada Selaras dengan RPJMD
|
"Sosialisasi produk hukum dapat memberikan manfaat bagi semua pihak terkait, dan lebih siap dalam menghadapi Pilkada Serentak tahun 2024," ungkap Karyudi.
Ia berpesan kepada para pimpinan Parpol yang akan mengusung calonnya, agar membuka semua regulasi yang ada agar prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang sudah ada. Seperti Peraturan KPU (PKPU) yang merupakan turunan UU No 10/2016 sebagai produk hukum terkait proses penyelenggaraan Pilkada.
"Kami berharap pada masyarakat, Ormas maupun OKP mengawal jalannya Pilkada Serentak 2024 dengan baik agar menghasilkan Pilkada yang baik dan berkualitas sehingga melahirkan pemimpin yang baik pula," ungkap Karyudi.
Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal, Kanit 3 Polres Tegal Kota, Anggota KPU Kota Tegal Divisi Hukum dan Pengawas serta para tamu undangan.
Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi memberi sambutan Sosialisasi Produk Hukum Pilkada serentak 2024 di Hotel Bhari Iin, Kota Tegal.