Gas Elpiji 3 kg, (MI/Rendy Ferdiansyah )
Putri Purnama Sari • 3 February 2025 11:59
Jakarta: Sejak 1 Februari 2024, pemerintah telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) di pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Baca juga: Masyarakat Kesulitan Dapat Gas Melon, Pemerintah dan DPR Diminta Turun Tangan |
1. Rumah Tangga
Konsumen yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
2. Usaha Mikro
Pelaku usaha produktif milik perorangan yang memiliki legalitas sebagai penduduk dan menggunakan elpiji 3 kg untuk mendukung kegiatan usahanya.
3. Petani Sasaran
Petani yang memiliki lahan pertanian dengan luas maksimal 0,5 hektare, kecuali bagi transmigran yang memiliki lahan hingga 2 hektare.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana elpiji untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Baca juga: Pangkalan dan Pengecer Keberatan dengan Kebijakan Baru Distribusi Gas Melon |
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, masyarakat yang termasuk dalam kelompok di atas diwajibkan mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke agen atau sub-penyalur resmi elpiji 3 kg terdekat.
Setelah terdaftar, pembelian elpiji 3 kg dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP yang telah terdaftar. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi elpiji 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak dan membutuhkan.