Anggota Komisi VI Firnando Hadityo Ganinduto. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 6 February 2025 19:04
Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan DPR menjadi UU. Anggota Komisi VI Firnando Hadityo Ganinduto bersyukur revisi UU BUMN berjalan baik, mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menerima RUU BUMN menjadi undang-undang. Tentu ini sebuah pencapaian yang luar biasa yang sebelumnya kita ketahui revisi UU BUMN tersebut sudah dibahas bertahun-tahun," kata Firnando kepada awak media, Kamis, 6 Februari 2025.
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui ketentuan tersebut. Yakni, Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PKB, serta PKS.
Dengan adanya UU BUMN, seluruh BUMN diharapkan dapat lebih maksimal lagi dalam menjalankan program-program bisnisnya. "Melalui UU BUMN ini kami berharap daya saing BUMN juga akan lebih optimal lagi," kata Firnando.
Firnando menegaskan seluruh proses RUU BUMN telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari perencanaan, pembahasan, persetujuan, pengesahan, hingga pengundangan.
"Melibatkan partisipasi publik, bahkan ada lima profesor yang kita undang untuk memberikan saran dan masukan terkait RUU BUMN," ujar dia.
Adapun lima profesor yang dimintai pendapat, yakni Yetty komalasari Dewi dari Universitas Indonesia (UI), Paripurna P. Sugarda dari FH UGM, Didik J. Rachbini dari (FEB UI), Yuli Indrawati dari (FH-UI), dan Toto Pranoto sebagai Senior Consultant, Lembaga Management FEB UI.
Baca Juga:
UU BUMN sudah Diubah 3 Kali Sepanjang 22 Tahun |