3 Pengedar Sabu 12 Kg dari Malaysia Ditangkap di Jambi

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser (tengah) ungkap kasus narkoba, Selasa (11/2) di Mapolda Jambi.

3 Pengedar Sabu 12 Kg dari Malaysia Ditangkap di Jambi

Media Indonesia • 11 February 2025 14:57

Jambi: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membekuk tiga kaki tangan sindikat narkoba jaringan internasional. Polisi menyita 12 kilogram (kg) sabu senilai Rp15 miliar dari tiga tersangka.

"Ketiga tersangka berinisial M, IW dan AY," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Ernesto Seiser, Selasa, 11 Februari 2025.

Dia menerangkan bahwa M dibekuk di Jambi, saat melintas dengan minibus dekat KM 35, Jalan Lintas Timur, Kabupaten Muarojambi. Saat ditangkap, polisi menemukan 10 kantong plastik sabu dengan masing-masing seberat 1 kg di dalam koper. 

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan ememriksa M. Selanjutnya, menemukan 2 kg sabu yang disembunyikan di kawasan Mandalo, Kecamatan Jambi Luar Kota. Belasan kilogram sabu itu diketahui berasal dari Malaysia. Sabu diselundupkan M dari Tanjung Pinang, Riau ke Jambi. 

Baca: 

Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Cathinone Jaringan Internasional


Dia menerangkan penyelundupan sabu itu melibatkan sejumlah orang dengan inisial IW, AY, F dan D. Dia mengungkap tersangka IW dan AY berhasil ditangkap di sebuah hotel di wilayah Tembilahan, Riau.

"Sementara F dan D masih buron," ungkap dia.

Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menduga F dan D berada di Kamboja. "IW mendapat upah Rp 30 juta per kilogram, sedangkan M hanya Rp 10 juta," ungkap Ernesto.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 tentang pemufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika juncto Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara 20 tahun, hukuman mati, atau denda maksimal Rp10 Miliar. (MI/SL) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)