Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 16 January 2025 12:12
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) diminta untuk melakukan pengawasan aktif guna memberantas mafia peradilan. Ini setelah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung.
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, penetapan Rudi sebagai tersangka semakin menguatkan indikasi mafia peradilan di tubuh MA yang sistemik. Pasalnya, konstruksi perkara yang disusun penyidik Kejagung mengungkap aliran dana kepada majelis hakim, panitera pengganti, sampai Ketua PN. Baginya, kasus ini harus menjadi perhatian serius dari pimpinan MA.
Menurut Fickar, untuk memberangus mafia peradilan, MA harus membersihkan personel-personel yang diduga atau terindikasi melakukan pelanggaran kode etik. Personel itu mencakup para hakim, panitera, sampai pegawai administratifnya. Penerapan disiplin tegas menjadi hal mendesak, misalnya pemberhentian personel jika ditemukan adanya kasus pidana.
"Bawas (Badan Pengawas) harus dipilih dari hakim yang berintegritas, jika perlu sebagian besar dipilih dari masyarakat yang berkualifikasi untuk memeriksa hakim. Demikian juga KY (Komisi Yudisial), jangan hanya menunggu laporan saja," kata Fickar, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca juga:
MA Bakal Surati Presiden Prabowo Terkait Pemberhentian Sementara Rudi Suparmono |