Kewajiban Sertifikasi Halal 2026 Bikin Importir AS Ketar-ketir

Ilustrasi. Foto: Dok istimewa

Kewajiban Sertifikasi Halal 2026 Bikin Importir AS Ketar-ketir

Eko Nordiansyah • 6 April 2025 15:06

Jakarta: Para importir asal Amerika Serikat (AS) mengaku khawatir dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib diberikan kepada produk yang diperjualbelikan di Indonesia.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik, yang mengenakan tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi pada mitra dagang tertentu. Indonesia menjadi salah satu target tarif Trump dengan nilai 32 persen.

"Karena Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang (kewajiban sertifikasi halal) ini, para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia telah menyelesaikan banyak peraturan tersebut," tulis laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) dikutip Minggu, 6 April 2025.

Indonesia seharusnya memberitahukan rancangan peraturan tersebut kepada WTO dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO).

Memang, selama lima tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan pola pemberitahuan tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Halal kepada WTO hanya setelah peraturan tersebut mulai berlaku. Ini termasuk beberapa peraturan pelaksanaan utama yang dirinci di bawah ini.

Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Jenis produk lain, seperti obat-obatan, kosmetik, produk rekayasa genetika, produk kimia, produk biologi, dan barang konsumsi masih mengacu pada Keputusan Kemenag No. 748/2021.

Keputusan Kemenag No. 1360/2021, juga dikenal sebagai "daftar positif" halal, menetapkan daftar makanan, bahan, aditif, dan bahan lain yang tidak diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Ini adalah dokumen yang hidup, artinya dapat diubah tanpa memerlukan penerbitan keputusan baru.

Keputusan Kemenag No. 816/2024 mengidentifikasi produk makanan dan minuman tertentu (berdasarkan kode HS) yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
 

Baca juga: 

Pemerintahan Trump Protes Eksklusifitas Bapanas dan Bulog dalam Impor Pangan RI



(Ilustrasi produk halal. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) No. 3/2023 mengatur tentang akreditasi lembaga sertifikasi halal (LPH) asing dan penilaian kesesuaian yang harus dilakukan oleh lembaga tersebut.

Amerika Serikat khawatir bahwa peraturan akreditasi tersebut menciptakan permintaan dokumen yang berulang, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat, dan kebijakan rasio cakupan terhadap auditor yang sewenang-wenang, yang semuanya meningkatkan biaya dan menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapatkan akreditasi untuk menerbitkan sertifikat halal untuk ekspor AS ke Indonesia.

Langkah terakhir untuk memperoleh pengakuan adalah bagi setiap BPH untuk membuat Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH dan menerima sertifikat akreditasi.

Jadwal penetapan sertifikasi halal

PP No. 39/2021 mempertahankan jadwal awal untuk penerapan sertifikasi halal wajib secara bertahap, termasuk untuk produk makanan dan minuman (pada bulan Oktober 2024); obat tradisional dan suplemen makanan, kosmetik, produk kimia, dan organisme hasil rekayasa genetika, pakaian yang dapat dikenakan, peralatan rumah tangga, produk kantor, dan alat kesehatan kelas A (paling lambat Oktober 2026); obat bebas dan alat kesehatan kelas B (paling lambat Oktober 2029); dan obat resep dan alat kesehatan kelas C (paling lambat Oktober 2034).

Pada Januari 2023, Keputusan Presiden 6/2023, tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan, diterbitkan, yang mewajibkan alat kesehatan kelas D untuk disertifikasi halal paling lambat Oktober 2039. Pada 18 Oktober 2024, GOI menerbitkan PP No. 42/2024, yang mengubah PP No. 39/2021 dan memperpanjang batas waktu “hingga” 17 Oktober 2026, untuk makanan dan minuman impor (dengan peringatan tertentu). Peraturan tersebut mengatur Menteri Agama untuk menentukan tanggal pasti perpanjangan tersebut.

Amerika Serikat terus menyuarakan keprihatinannya terhadap peraturan pelaksanaan UU No. 33/2014 di Komite TBT WTO dan Komite Perdagangan Barang WTO.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)