Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Eko Nordiansyah • 6 April 2025 15:06
Jakarta: Para importir asal Amerika Serikat (AS) mengaku khawatir dengan penerapan kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib diberikan kepada produk yang diperjualbelikan di Indonesia.
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani perintah eksekutif tarif timbal balik, yang mengenakan tarif dasar minimum sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi pada mitra dagang tertentu. Indonesia menjadi salah satu target tarif Trump dengan nilai 32 persen.
"Karena Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang (kewajiban sertifikasi halal) ini, para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia telah menyelesaikan banyak peraturan tersebut," tulis laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 (2025 National Trade Estimate Report) dikutip Minggu, 6 April 2025.
Indonesia seharusnya memberitahukan rancangan peraturan tersebut kepada WTO dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO).
Memang, selama lima tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan pola pemberitahuan tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Halal kepada WTO hanya setelah peraturan tersebut mulai berlaku. Ini termasuk beberapa peraturan pelaksanaan utama yang dirinci di bawah ini.
Keputusan Menteri Agama (Kemenag) No. 748/2021 menguraikan berbagai macam produk yang memerlukan sertifikasi halal. Peraturan ini diubah dengan Keputusan Kemenag No. 944/2024 untuk kategori makanan dan minuman. Jenis produk lain, seperti obat-obatan, kosmetik, produk rekayasa genetika, produk kimia, produk biologi, dan barang konsumsi masih mengacu pada Keputusan Kemenag No. 748/2021.
Keputusan Kemenag No. 1360/2021, juga dikenal sebagai "daftar positif" halal, menetapkan daftar makanan, bahan, aditif, dan bahan lain yang tidak diwajibkan untuk memperoleh sertifikasi halal. Ini adalah dokumen yang hidup, artinya dapat diubah tanpa memerlukan penerbitan keputusan baru.
Keputusan Kemenag No. 816/2024 mengidentifikasi produk makanan dan minuman tertentu (berdasarkan kode HS) yang diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Baca juga:
Pemerintahan Trump Protes Eksklusifitas Bapanas dan Bulog dalam Impor Pangan RI |