5 Jam Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa Tiga Koper

KPK menggeledah rumah milik mantan Anggota Wantimpres Djan Faridz. Metrotvnews.com/Candra Yuri

5 Jam Geledah Rumah Djan Faridz, KPK Bawa Tiga Koper

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2025 07:19

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz pada Rabu, 22 Januari 2025, malam. Upaya paksa itu berlangsung selama lima jam.

Penggeledahan selesai sekitar pukul 01.10 WIB, Kamis, 23 Januari 2025. Sebanyak tiga koper dibawa dari rumah yang berlokasi di Jalan Borobudur, Jakarta, itu.

Hingga kini, KPK belum merilis isi koper yang dibawa penyidik. Tapi, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Giat penggeledahan (terkait) perkara tersangka HM (Harun Masiku),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 23 Januari 2025.

KPK memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
 

Baca juga: 

Rumah Djan Faridz Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku


KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)