Kompolnas. Foto: Istimewa.
Siti Yona Hukmana • 28 January 2025 08:42
Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong kepolisian menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro. Diyakini, dugaan tersebut bakal terungkan melalui sidang etik.
"Ketika memang terjadi satu dugaan pelanggaran etik oleh anggota kepolisian AKBP Bintoro dan rekan-rekannya itu seperti dalam gugatan, ya saya kira memang enggak ada pilihan lain kecuali memang sidang etik di situ," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Januari 2025.
Anam mengatakan pengujian dugaan pemerasan akan berkontribusi besar terhadap terangnya peristiwa. Jika terbukti, Bintoro dinilai wajib diseret ke meja hijau.
"Dan jika memang ada perbuatan tercela tersebut terbukti dan ada tindakan indikasi pidana ya harus pidana, jelas itu," mantan anggota Komnas HAM itu.
Dia memastikan Kompolnas dan
Polri tidak menoleransi kejahatan dalam bentuk apapun. Anggota yang bersalah diminta ditindak tegas baik etik dan pidana tanpa pandang bulu.
"Itu yang kami harapkan. Oleh karenanya, sambil menunggu proses pengadilan perdata, pengujian di propam khususnya terkait bantahan yang juga viral kami sedang monitoring proses yang juga menghormati proses itu dan akan juga melakukan pendalaman," pungkasnya.
Duduk Perkara
Peristiwa
dugaan pemerasan oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat AKBP ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N, 16, dan X, 17, yang ditangani Polres Jaksel. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Dalam perjalanan kasusnya, polisi berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia. Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan. Bahkan, polisi disebut mengiming-imingi uang kompensasi senilai Rp50 juta yang diserahkan melalui seseorang inisial J dan Rp300 juta yang diberikan melalui R pada Mei 2024.
Peristiwa pemerasan ini terkuak usai adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor: 30/Pdt.G/2025/PN JKT.Sel dengan nama penggugat Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Sedangkan, tergugat ada 5 yakni AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Korban menuntut pengembalian uang Rp1,6 miliar; menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sporstar Iron, dan motor BMW HP4 yang pernah disita dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak Bos Prodia.
Di samping itu, AKBP Bintoro membantah pemerasan tersebut. Ia mengaku menjadi korban fitnah. Meski demikian, ia telah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Paminal Polda Metro dalam rangka pemeriksaan.