Pembunuh Perempuan Hamil di Gowa Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan di persawahan dan juga merupakan pacar korban saat berada di Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Pembunuh Perempuan Hamil di Gowa Terancam Hukuman Mati

Muhammad Syawaluddin • 22 January 2025 20:56

Makassar: Muh Jibril, pelaku pembunuhan perempuan hamil yang jasadnya ditemukan di persawahan, terancam hukuman mati. Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, Jibril telah merencanakan pembunuhan, setelah korban Putri Indah Sari, 19, menemui ibunya di Kabupaten Jeneponto, untuk meminta pertanggungjawaban lantaran dibikin hamil oleh Jibril.

"Kami menetapkan satu pelaku dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati dan atau penjara seumur hidup," kata Kapolres, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, 22 Januari 2025.

Reonald menerangkan penerapan pasal tersebut lantaran sejak awal pelaku sudah merencanakan aksi pembunuhan. Dia menuturkan pelaku mengajak korban bertemu di Kecamatan Barombong keesokan harinya, usai menemui ibu pelaku. 

"Pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor masing-masing menuju lokasi (pembunuhan)," ujarnya.

Baca: 

Pria di Gowa Bunuh Pacarnya yang Hamil dengan 79 Tikaman Bertubi-tubi


Setelah sampai di lokasi kejadian, pelaku kemudian singgah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Dalam aksinya, pelaku menikam korban dengan senjata tajam hingga tewas. 

"Di tengah persawahan, tersangka langsung melakukan penganiayaan dengan menghujankan 79 kali tusukan ke tubuh korban. Akibatnya, terdapat 12 luka memar, 1 luka lecet, 6 luka iris, dan 79 luka tusuk," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)