Balai kota Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Joy Jones • 17 January 2025 16:02
Jakarta : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk aparatur sipil negara (ASN). Regulasi tersebut menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004.
Dalam Pergub yang baru tersebut, terdapat delapan bab yang mengatur pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang atau poligami, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan, dan pendelegasian wewenang dan pemberi kuasa.
"Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian,Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 tentang Pendelegasian Wewenang Penolakan/ Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu diganti dan untuk selanjutnya diatur dengan peraturan gubernur," bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dikutip Jumat, 17 Januari 2025.
Salah satu poin yang menarik perhatian Pergub itu adalah memperbolehkan ASN berpoligami. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), dinyatakan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebut Pasal 4 ayat (2).
Baca juga:
MK Tolak Gugatan Penghapusan Agama di KTP dan Syarat Pernikahan |