MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Gugatan Pilkada Hari Ini

Ilustrasi sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.

MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Gugatan Pilkada Hari Ini

Devi Harahap • 10 February 2025 10:35

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) dengan agenda pembuktian terhadap enam gugatan hari ini. Berdasarkan laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB.

Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Pada panel I, gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung. 

Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan, panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur. 

Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termohon dan pihak terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. 

Hal itu nantinya menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil. Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
 

Baca juga: MK Putuskan 40 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftarnya

Pada sidang ini, majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Pada pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang. 

Sidang pembuktian lanjutan ini dijadwalkan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2025. 

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregistrasi, hanya 40 gugatan yang diputuskan melanjutkan ke tahapan selanjutnya. Terdiri dari 3 kasus pemilihan gubernur, 3 kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)