Ilustrasi sidang MK. Foto: MI/Devi Harahap.
Devi Harahap • 10 February 2025 10:35
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) dengan agenda pembuktian terhadap enam gugatan hari ini. Berdasarkan laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB.
Persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Pada panel I, gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten Bangka Belitung.
Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan, panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termohon dan pihak terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Hal itu nantinya menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil. Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga: MK Putuskan 40 Gugatan Sengketa Pilkada Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftarnya |