Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan.
Hendrik Simorangkir • 31 January 2025 11:22
Tangerang: AH dan M, dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tangerang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi retribusi pelelangan ikan di wilayah itu. Keduanya telah meraup ratusan juta hasil rasuah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan, keduanya merupakan staf dari Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang yang telah memungut retribusi tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi di luar potongan resmi 3,5 persen kepada nelayan.
"Peran dari kedua pelaku yakni, AH adalah koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan M koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga," ujarnya, Jumat, 31 Januari 2025.
Arsyad menuturkan, kasus tersebut terbongkar lantaran adanya informasi dari masyarakat, dan pihaknya langsung melakukan penyidikan pada Agustus 2024.
"Dari hasil penyidikan ternyata kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pungutan liar itu sejak 2020. Nilai total kerugian negara sebesar Rp527 juta," jelasnya.
Menurut Arsyad, kasus korupsi retribusi pelelangan ikan tersebut masih dimungkinkan akan adanya pelaku baru. Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut.
"Nanti akan diungkap semua saat dipersidangan. Kita juga akan lihat fakta persidangan, saat ini kita fokus ke kedua tersangka dengan alat bukti yang cukup," katanya.
Arsyad menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kedua tersangka kini sudah dititipkan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan sampai menunggu persidangan," ungkapnya.