Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nur. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Medcom • 17 July 2024 16:30
Kudus: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menemukan ada belasan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Hal itu ditemukan setelah proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada Pilkada serentak 2024.
Komisioner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun, menerangkan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) menemukan ada 18 data kependudukan pemilih yang bermasalah.
Ia merinci ada 16 NIK ganda, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda, dan satu data yang sebelumnya telah dihapus dari daftar Pemilih Pemilu 2024, namun dimunculkan lagi dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di Jepara.
"Kemarin dari hasil coklit kami ada laporan dari pantarlih itu ada 18 NIK dinyatakan tidak valid. Ada yg 1 orang punya 2 dokumen," kata Siti, Rabu, 17 Juli 2024.
| Baca: KPU Polewali Mandar Aktifkan Lagi 2 Ketua PPK Terduga Pelecehan Seksual
|