Satgas Pornografi Anak Segera Dibentuk

Ilustrasi pornografi/Medcom.id

Satgas Pornografi Anak Segera Dibentuk

Media Indonesia • 13 July 2024 21:01

Jakarta: Pemerintah bakal membentuk satuan tugas (satgas) menangani permasalahan pornografi anak. Penanganan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pascakejadian

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar memastikan hal ini. Pemerintah segera membentuk satgas pornografi anak karena temuan kasus di lapangan semakin meningkat.

“Satgas Pornografi yang sudah lama ada tapi masa aktifnya telah berakhir, akan dibentuk dan diaktifkan lagi dengan memperbaiki beberapa aturan dasarnya melalui perpres,” ujar Nahar di Gedung Kementerian PPPA dikutip pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Kementerian Komunikasi mencatat ada 19.228 kasus pornografi anak sejak 2016 hingga 2024. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan ada sekitar 5,5 juta anak yang berpotensi menjadi korban pornografi dalam kurun waktu 4 tahun.
 

Baca: Polri Beberkan Muatan Konten Pornografi di Situs Judi Online Jaringan Taiwan

“Anak-anak banyak yang terpapar konten pornografi, bukan hanya sebagai korban tapi anak juga dieksploitasi untuk pembuatan konten-konten pornografi sebagai pelaku. Atas dasar itu, satgas pornografi anak akan dibentuk,” jelasnya.

Nahar mengatakan ini bukan kali pertama pemerintah Indonesia fokus dalam penanganan dan pencegahan pornografi. Dikatakan bahwa tahun 2012 satgas fornografi pernah dibetuk yang diketuai oleh Kementerian Agama.

“Satgas pornografi sudah dibubarkan dulu karena masa berlaku atau waktunya sudah habis, saat itu ketua pelaksananya adalah Kementerian Agamanya. Tapi mengingat kasus pornografi terus meningkat, apalagi telah menyasar kalangan anak dan transnasional, jadi satgas ini akan dievaluasi kembali,” imbuhnya.

Saat ditanya kapan waktu akan dibentuknya satgas pornografi anak, Nahar menjawab bahwa pemerintah akan membentuk dalam waktu dekat, menyusul satgas Judi Online yang kini tengah bekerja.

“Kalau yang Satgas Judi Online sudah ada, jadi ini yang harus sama-sama diwaspadai. Targetnya setelah Satgas Judi Online, pemerintah akan segera memperbarui Satgas Pornografi. Karena dua hal itu, judi online dan pornografi menjadi yang paling rentan dihadapi oleh anak-anak Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, Nahar menjelaskan pembentukan satgas ini akan memiliki arti penting untuk mengkoordinasikan berbagai tindakan mengatasi permasalahan pornografi anak, Menurutnya, adanya regulasi di masing-masing kementerian dan lembaga perlu disinergikan dan dikolaborasikan mengingat pesatnya kemajuan teknologi yang menyebabkan kasus meningkat.

“Kalau dari sisi kecenderungan teknologi yang meningkat pesat, bisa saja pelaporan kasus kekerasan pada anak meningkat. Karena teknologi ini, dampak positifnya itu nggak utuh dan ada bahaya-bahaya yang harus diwaspadai. Sehingga aspek pencegahan dan penanganannya perlu terus dilakukan,”

Nahar menekankan bahwa jumlah kasus yang sebenarnya diperkirakan lebih banyak lagi karena banyak korban yang tidak melaporkan kepada aparat penegak hukum. Hal ini ibarat fenomena gunung es, sehingga penanganan harus dilakukan oleh satgas dengan pendekatan cyber melalui beberapa undang-undang.

“Antara 5 tahun kebelakang dengan yang kondisi sekarang, cara penanganannya tentu berbeda karena Undang-Undang ITE saja sudah diperbaiki menggunakan Undang-Undang No.1 tahun 2024. Dan pada pasal 2 UU ITE memandatkan perlindungan anak di ranah daring khususnya mengatur tentang penyelenggara kebijakan sistem elektronik,” kata dia.

MI/Devi Harahap

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)