Sopir mendiang artis Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang Jawa Timur. (Dok: Humas Kemenkumham Jatim)
Amaluddin • 24 September 2024 10:08
Surabaya: Sopir mendiang artis Vanessa Angel, yakni Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang Jawa Timur per 10 September 2024. Joddy merupakan narapidana kasus kecelakaan lalu lintas, yang menewaskan Vanesa dan suaminya Bibi Andriansyah di Tol Jombang-Mojokerto.
Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 dikeluarkan, mengesahkan pembebasannya pada tanggal 10 September 2024 lalu. Heni menegaskan, hak bersyarat itu menjadi hak yang sama dan diterima seluruh warga binaan tanpa diskriminasi.
"Pemberian hak PB sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, tentang pemberian hak bersyarat bagi warga binaan. Dia mendapatkan hak PB setelah berkelakuan baik, dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif," kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Selasa, 24 September 2024.
Selanjutnya, Tubagus akan berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Bogor serta Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor hingga akhir masa hukumannya, yang seharusnya berakhir pada 15 Januari 2026.
Baca: Sopir Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara |