KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Cirebon

4 paslon Cabup dan Cawabup Cirebon saat menunjukkan nomor urut hasil undian.

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Cirebon

Ahmad Rofahan • 23 September 2024 20:04

Cirebon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, resmi menetapkan nomor urut 4 pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Cirebon pada 27 November 2024.

Dalam pengundian nomor tersebut, pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra, yang dikenal dengan sebutan RAHIM, mendapatkan nomor urut 1. Pasangan ini diusung oleh Partai Gelora, PAN, PPP, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB, dan PKN.

Sementara pasangan Imron-Agus Kurniawan Budiman atau BERIMAN, yang juga diisi oleh mantan Bupati Cirebon, mendapat nomor urut 2. Pasangan ini diusung oleh PDIP dan NasDem.

Selain itu, pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, PKS, dan Partai Demokrat, yang diisi oleh mantan Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih berpasangan dengan Solichin dalam koalisi WALI, mendapat nomor urut 3. 

Sedangkan pasangan terakhir, yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M Luthfi, yang berduet dengan Dia Ramayana, yang diusung oleh PKB serta Partai Golkar, mendapatkan nomor urut 4.
 

Baca juga: Dapat Nomor 2, Khofifah: Semangat Optimisme Keberlanjutan Dua Periode

Pasangan Beriman yang diisi oleh mantan Bupati Cirebon dan diusung oleh PDI Perjuangan serta NasDem, menekankan pengalaman mereka dalam memimpin. 

Imron, mantan Bupati dan juga mantan Kemenag Kabupaten Cirebon, serta Agus, yang pernah menjabat sebagai Kuwu, menyatakan keyakinan bahwa kepemimpinan mereka akan membawa perbaikan yang signifikan untuk Kabupaten Cirebon.

"Tidak ada zaman yang tanpa masalah, tetapi kami siap menyelesaikan setiap tantangan dengan baik," kata Imron optimistis.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati mengatakan, bahwa penetapan nomor urut pasangan calon ini, sudah sesuai dengan aturan yang ditentukan.

"Penetapan nomor urut paslon ini dilaksanakan sesuai regulasi dalam Pasal 121 Peraturan KPU RI Nomor 8/2024 yang telah diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 10/2024," kata Esya.

Setelah tahapan tersebut, Esya menyebutkan setiap paslon diberikan kesempatan untuk menyampaikan visi dan misi mereka sebagai peserta yang berkontestasi dalam Pilkada Kabupaten Cirebon tahun ini.

Penyampaian itu, kata dia, dilakukan selama masa kampanye yang mulai berlangsung pada 25 September hingga 23 November 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)